PADANG — Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak ingin gegabah dalam menyusun regulasi terkait lingkungan. Demi melahirkan aturan yang bertaji dan tidak mandul di lapangan, parlemen daerah sengaja menggandeng para akademisi hingga organisasi masyarakat sipil untuk ikut membedah draf hukum secara blak-blakan.
Langkah taktis tersebut mewujud saat Komisi IV DPRD Sumbar menggelar forum Focus Group Discussion (FGD) khusus di Ruang Rapat II Gedung DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026). Forum ini sengaja dibuka lebar untuk menghimpun kritik dan masukan mendasar guna menyempurnaan Naskah Akademik (NA) serta Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain tim perumus dewan, diskusi maraton ini juga mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, utusan pemerintah kabupaten/kota, akademisi perguruan tinggi, jurnalis, hingga aktivis lingkungan hidup.
Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan bahwa pelibatan aktif seluruh unsur masyarakat ini bertujuan agar Perda Lingkungan Hidup yang lahir nantinya benar-benar partisipatif. Langkah ini dinilai mendesak agar aturan tersebut mampu menjawab tantangan riil di lapangan, mulai dari mengendalikan pencemaran, mencegah kerusakan hutan, hingga meredam konflik ruang kelola alam yang kian rumit.
”Melalui pembahasan yang terbuka ini, kami ingin menghimpun rekomendasi kuat dari lintas sektor. Kita membutuhkan regulasi yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum yang tegas, serta menjamin kelestarian sumber daya alam Sumatera Barat,” tulis pernyataan resmi Komisi IV DPRD Sumbar usai forum tersebut.
Selain memperkuat aspek sanksi dan penegakan hukum, Ranperda ini diproyeksikan menjadi landasan utama yang wajib dipatuhi oleh para pelaku investasi dan dunia usaha di ranah Minang. Melalui aturan baru ini, korporasi dituntut menerapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal.
